Darurat Rente Ikan! Posko Pengaduan Dibuka untuk Korban Rentenir di Kerinci dan Sungai Penuh, Aset Masyaratarakat Tersedot Hampir Rp 1 Triliun
Laporan Sungai Penuh- Praktik lintah darat atau rentenir telah berubah menjadi wabah akut yang menggerogoti sendi-sendi perekonomian masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi. Bukan sekadar cerita seram, tapi ini adalah realita pahit yang dialami oleh ratusan, bahkan mungkin ribuan, keluarga. Aset-aset berharga seperti sertifikat tanah, rumah, dan barang berharga lainnya telah berpindah tangan dengan paksa, disedot oleh jeratan utang berbunga tinggi yang sistemnya tak manusiawi.

Baca Juga : Orang Tua Asuh Stunting Sungai Penuh Terima Penghargaan
Data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan nilai kerugian yang fantastis sekaligus mengerikan: aset masyarakat yang telah diambil alih oleh oknum-oknum rentenir ini diperkirakan telah melampaui angka Rp 700 miliar, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan masih maraknya praktik ini. Angka yang bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari penderitaan, air mata, dan hilangnya harapan.
Yang lebih memprihatinkan, meskipun persoalan ini sudah menjadi buah bibir di tingkat akar rumput dan mengundang keprihatinan banyak kalangan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum seolah masih jauh dari harapan. Keheningan dan ketiadaan aksi nyata inilah yang akhirnya memicu gerakan dari masyarakat sipil.
Gerakan Moral dan Sosial: Posko Pengaduan Resmi Dibuka
Berbekal keprihatinan yang mendalam dan semangat untuk membela sesama, sejumlah aktivis peduli Kerinci, bersama dengan media lokal Kerincitime dan Jambicyber, akhirnya mengambil inisiatif. Mereka secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Rentenir untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Fengki, salah seorang inisiator gerakan ini, menegaskan bahwa pembukaan posko ini bukanlah sekadar formalitas. “Ini adalah gejolak aksi moral, sosial, dan kemanusiaan,” tegasnya dengan nada prihatin. “Kami tidak bisa lagi hanya berdiam diri sementara melihat tetangga, saudara, dan masyarakat kita sendiri terjerembab dalam lubang yang sama dan dihisap habis-habisan oleh para rentenir.”
Lebih dari Sekadar Penerima Laporan, Ini Tempat Advokasi
Posko ini didirikan dengan fungsi yang komprehensif. Ia tidak hanya berperan sebagai ‘kotak surat’ yang menampung keluhan dan laporan. Lebih dari itu, posko ini akan menjadi garda terdepan untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi para korban.
“Kami akan memetakan kasus per kasus, mendokumentasikannya dengan rapi, dan mendampingi korban untuk memperjuangkan hak-haknya,” jelas Fengki, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh rekan-rekan seperjuangannya, Isbal dan Renggo. “Tujuannya jelas: mengembalikan aset-aset yang tidak sah disita dan menghentikan praktik kejahatan ekonomi ini untuk selamanya.”
Harapan Besar pada Aparat Penegak Hukum
Di akhir pernyataannya, Fengki dan tim menyampaikan harapan besarnya kepada pihak berwajib. “Kami sangat berharap dukungan dan komitmen nyata dari penegak hukum untuk bersama-sama memberantas rentenir di Bumi Selaso ini (Kerinci dan Sungai Penuh). Masyarakat sudah terluka, jangan biarkan luka ini semakin dalam. Kami siap berkolaborasi untuk mengusut tuntas jaringan ini dan mengembalikan keadilan bagi semua korban.”
Wabah Dengan dibukanya posko pengaduan ini, setidaknya ada secercah harapan baru bagi para korban yang selama ini merasa sendirian dan tidak memiliki tempat mengadu. Kini, perjuangan melawan rentenir tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri, tetapi telah dikonsolidasikan dalam sebuah gerakan kolektif yang lebih terstruktur.
Bagi masyarakat yang menjadi korban, posko ini menjadi tempat yang aman untuk berbicara, berbagi data, dan bersama-sama mencari jalan keluar yang terbaik. Perjuangan melawan rentenir adalah perjuangan kita semua.
Langkah Konkret dan Dukungan Masyarakat: Posko Pengaduan Mulai Bergerak Cepat
Wabah Pada saat yang sama, media lokal Kerincitime dan Jambicyber terus menyiarkan perkembangan kasus ini. Sebagai contoh, beberapa korban yang telah mendapat pendampingan mulai bersuara lantang di ruang publik. Akibatnya, tekanan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin kuat dan isu ini pun mendapat perhatian yang lebih luas.
Kolaborasi Kunci: Menjembatani Korban dan Aparat Hukum
Selain itu, posko ini berperan aktif sebagai jembatan antara korban dan pihak berwajib. Misalnya, tim advokasi telah menyusun dan menyerahkan dokumen berisi data terpadu para korban serta modus operandi rentenir kepada kepolisian. Bahkan, mereka mengajak pihak kepolisian untuk melakukan pertemuan guna menyusun strategi pemberantasan yang efektif.
Fengki menambahkan, “Kami optimis karena komunikasi sudah mulai terbuka. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk menjaga momentum ini. Lebih jauh lagi, kami berencana mengadakan forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan perwakilan korban.”
Masa Depan yang Diperjuangkan: Kembalikan Keadilan dan Aset Rakyat
Pada akhirnya, tujuan dari semua upaya ini sangat jelas: mengembalikan keadilan dan aset-aset yang terampas dari tangan rakyat. Di samping itu, gerakan ini juga berambisi menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih sehat di Kerinci dan Sungai Penuh. Untuk mencapai hal tersebut, posko akan terus bekerja tanpa lelah mendampingi korban hingga mereka mendapatkan haknya kembali.




