, , ,

Tersangka Pencatatan Palsu Bank Jambi Diserahkan Kejari

oleh -249 Dilihat

Sungai Penuh – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pencatatan palsu di Bank Jambi memasuki babak baru. Penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (20/8), untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Pencatatan Palsu

Kasus ini bermula dari dugaan adanya manipulasi pencatatan dalam laporan keuangan Bank Jambi yang dilakukan oleh oknum pegawai internal. Praktik tersebut diduga merugikan keuangan daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

“Pencatatan palsu ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami serius menanganinya,” ujar Kepala Kejari Jambi.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam tahap II ini, penyidik menyerahkan seorang tersangka berikut sejumlah dokumen dan barang bukti yang menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Setelah proses administrasi selesai, tersangka langsung dititipkan ke rumah tahanan untuk menunggu jadwal persidangan.

“Barang bukti berupa dokumen pencatatan, rekening, serta bukti transaksi sudah kami terima dan akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan,” jelas jaksa penuntut umum.

Pencatatan Palsu
Pencatatan Palsu

Baca juga: Kades hingga Mantan Kades di Kerinci Jambi Korupsi Rp 644 Juta Dana Desa

Potensi Kerugian Negara

Meski belum dirinci secara detail, aparat penegak hukum memastikan bahwa praktik pencatatan palsu ini menimbulkan potensi kerugian yang signifikan. Tim auditor dan penyidik masih menghitung nilai kerugian secara pasti.

“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungannya sedang kami rampungkan bersama auditor independen,” tambahnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Penyerahan tersangka ke Kejari Jambi menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus perbankan yang melibatkan dana publik. Kejaksaan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi keuangan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap proses ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama di sektor perbankan daerah, agar selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” tegas Kepala Kejari.

Menunggu Proses Persidangan

Dengan tuntasnya tahap II, kini proses hukum bergeser ke pengadilan. Publik Jambi menanti jalannya persidangan untuk melihat sejauh mana keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.