, , ,

Terdakwa Don Fitrijaya Dituntut Tiga Tahun Penjara

oleh -288 Dilihat

Sungai Penuh Perjalanan hukum Don Fitrijaya memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025), setelah melalui serangkaian proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang dinilai cukup menguatkan dakwaan.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Don Fitrijaya didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan fiktif pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Sungai Penuh. Menurut JPU, terdakwa secara sadar dan aktif menyetujui pencairan dana yang tidak sesuai peruntukan, hingga menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya akan ditetapkan majelis hakim berdasarkan pembuktian.

Don Fitrijaya
Don Fitrijaya

Baca juga: Borong 8 Medali, SMPN 2 Kota Sungai Penuh Dominasi O2SN 2025

Pembelaan Pihak Kuasa Hukum

Kuasa hukum Don Fitrijaya menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati hasil dari anggaran yang diduga dikorupsi. Dalam pleidoi (nota pembelaan) yang rencananya akan disampaikan dalam sidang berikutnya, tim hukum akan menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi, bukan korupsi yang bersifat memperkaya diri.

“Kami menilai bahwa klien kami hanya menjadi korban dari kesalahan sistemik dan tidak memiliki niat jahat atau unsur memperkaya diri sendiri. Fakta-fakta persidangan pun menunjukkan hal itu,” jelas kuasa hukum di luar persidangan.

Putusan Hakim Akan Ditentukan dalam Waktu Dekat

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang memimpin perkara ini menyatakan akan memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan secara menyeluruh. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Putusan akhir terhadap perkara ini pun diperkirakan akan dibacakan dalam dua minggu ke depan, setelah semua proses pembuktian dan pembelaan selesai dilakukan.

Respons Publik dan Harapan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh, mengingat nama Don Fitrijaya cukup dikenal di lingkungan pemerintahan daerah. Sejumlah warga berharap proses hukum bisa berjalan transparan, adil, dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak bermain-main dengan uang negara.

“Kami ingin ada keadilan. Kalau bersalah, ya dihukum. Tapi kalau tidak terbukti korupsi, ya harus dibebaskan. Yang penting transparan,” ujar salah seorang warga saat ditemui usai persidangan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.