, ,

Sungai Penuh Terima 6 Sertifikat Pencatat Kekayaan Intelektual Komunal

oleh -254 Dilihat

Sungai Penuh – Kota Sungai Penuh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima enam sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan budaya, tradisi, serta pengetahuan lokal yang menjadi identitas masyarakat Kerinci.

Pengakuan Negara atas Kekayaan Lokal

Sertifikat KIK yang diterima Sungai Penuh mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional, pengetahuan, hingga karya seni yang diwariskan secara turun-temurun. Pencatatan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas kekayaan budaya yang dimiliki masyarakat Sungai Penuh, sekaligus perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak lain.

Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas penyerahan sertifikat ini. “Enam sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk pengakuan negara bahwa budaya kita adalah warisan yang sah milik masyarakat Sungai Penuh. Tugas kita adalah menjaganya agar tetap lestari,” ujarnya.

Rincian Kekayaan Intelektual Komunal

Enam sertifikat KIK tersebut mencakup ragam budaya khas Kerinci yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Meski tidak disebutkan secara detail, kekayaan intelektual komunal biasanya mencakup kesenian tradisional, kuliner khas, tenun, motif, hingga kearifan lokal dalam bercocok tanam dan menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Kebudayaan Sungai Penuh menambahkan, pencatatan ini penting untuk menjaga identitas lokal. “Dengan pencatatan resmi, kita memiliki dasar hukum untuk melindungi kekayaan budaya dari eksploitasi atau klaim sepihak. Lebih dari itu, kita bisa mengembangkan potensi budaya ini sebagai daya tarik pariwisata,” jelasnya.

Sertifikat Pencatat Kekayaan
Sertifikat Pencatat Kekayaan

Baca juga: Rutan Kelas II B Sungai Penuh Bagikan Remisi di HUT RI ke-80

Perlindungan dan Manfaat Ekonomi

Selain menjaga warisan budaya, sertifikat KIK juga memiliki nilai strategis dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif. Kekayaan budaya yang sudah tercatat dapat menjadi sumber inspirasi untuk produk lokal, sekaligus memperkuat branding pariwisata Sungai Penuh sebagai destinasi berbasis budaya.

“Budaya bukan hanya untuk dikenang, tapi bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Dengan sertifikat ini, kita bisa lebih percaya diri mempromosikan produk budaya Sungai Penuh ke level nasional bahkan internasional,” tambah Wali Kota.

Harapan ke Depan

Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen tidak berhenti pada enam sertifikat yang sudah diterima. Ke depan, akan ada lebih banyak kekayaan budaya yang diajukan untuk dicatatkan ke Kemenkumham. Upaya ini akan terus melibatkan tokoh adat, seniman, dan masyarakat setempat agar proses pencatatan benar-benar merepresentasikan kekayaan lokal.

“Kita ingin generasi muda ikut bangga dan terlibat dalam melestarikan budaya. Pencatatan ini harus menjadi momentum untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tradisi dan kearifan lokal,” pungkasnya.

Langkah ini bukan hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membuka peluang bagi kebangkitan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.