, ,

Sidang Lanjutan Stadion Mini, 3 Saksi Dihadirkan

oleh -13 Dilihat

Sidang Lanjutan Kasus Stadion Mini, Tiga Saksi Dihadirkan di Persidangan

Sungai Penuh — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (1/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian terhadap terdakwa yang terseret kasus ini.

Ketiga saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pejabat pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan penyedia barang/jasa. Mereka memberikan keterangan terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang diduga bermasalah dalam penggunaan anggaran.

Keterangan Saksi

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi, yang merupakan konsultan pengawas, mengungkapkan adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan stadion tersebut. Hal ini, menurutnya, telah dilaporkan secara tertulis kepada pihak terkait saat proyek masih berjalan.

Sidang Lanjutan
Sidang Lanjutan

Baca juga: Polisi Terus Berupaya Mencari Remaja Hilang di Hutan Sungai Penuh

“Kami sudah sampaikan catatan teknis kepada pihak pelaksana proyek, namun tindak lanjutnya di lapangan tidak optimal,” kata saksi di ruang sidang.

Sementara saksi lainnya menyebut bahwa proses pencairan dana proyek tetap dilakukan meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai sesuai kontrak.

Jaksa Perkuat Alat Bukti

Jaksa penuntut umum menyatakan keterangan para saksi sangat penting untuk mengurai dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. “Sidang hari ini menjadi momentum untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam proyek ini,” ujar jaksa usai persidangan.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Santoso menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi dari unsur auditor dan ahli konstruksi.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.