Sidang Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Keterangan Saksi Tidak Memberatkan Donfitri
JAKARTA, Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki tahap pemeriksaan saksi. Hasilnya, keterangan tiga saksi kunci justru tidak mendukung tuntutan jaksa terhadap mantan Bupati Donfitri, terdakwa utama dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 12,7 miliar ini.
Fakta Persidangan
⚖️ Majelis Hakim:
-
Ketua: Dr. Ahmad Syarif, S.H., M.H.
-
Anggota: Dra. Maria Ulfa dan Drs. Bambang Wijaya
📜 Tuntutan:
-
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
-
Kerugian negara Rp 12,7 miliar dari anggaran Rp 45 miliar
Keterangan Saksi Kunci
-
Sofyan Ali (Kadis PUPR Era Proyek)
-
“Spesifikasi teknis sudah sesuai perencanaan”
-
“Tidak ada perubahan kontrak sepihak”
-
Dian Anggraeni (Akuntan BPKP)
-
“Pencairan dana memiliki dokumen pendukung lengkap”
-
“Temuan audit bersifat administratif, bukan indikasi korupsi”
-
Ir. H. Faisal (Ketua Tim Pengawas Proyek)
-
“Kualitas bangunan memenuhi standar”
-
“Progress fisik sesuai jadwal sebelum dihentikan”

Baca juga: Kotak Suara Dibakar di TPS Sungai Penuh Jambi, Pelaku Serahkan Diri
Analisis Hukum
🔍 Poin Lemah Tuntutan:
-
Tidak ada bukti penerimaan fee oleh Donfitri
-
Selisih harga dianggap wajar dalam konstruksi
-
Proses tender sesuai Perpres 12/2021
Reaksi Para Pihak
⚖️ Kuasa Hukum Donfitri, Rudi Kurniawan:
“Klien kami korban persepsi. Saksi membuktikan tak ada unsur memperkaya diri.”
🕵️ JPU KPK:
“Kami masih akan hadirkan saksi ahli dan bukti baru di sidang mendatang.”
Jadwal Sidang Berikutnya
🗓 10 Juli 2025:
-
Pemeriksaan saksi ahli konstruksi
-
Presentasi dokumen lelang proyek
“Pantau Perkembangan Kasus!
Laporan lengkap di @kpkri
Menurut Anda, apakah bukti-bukti ini cukup untuk membebaskan Donfitri?
Bagikan analisis hukum Anda di komentar!




