Polda Jambi Amankan 9 Tersangka Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh
Jambi – Polda Jambi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka terkait kasus pembakaran kotak suara di Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh. Aksi vandalisme terhadap alat demokrasi ini terjadi pasca-Pemilu 2024 dan diduga bermotif politis.
Kronologi Kasus
-
Tanggal Kejadian: 17 Juni 2025 malam
-
Lokasi: Gudang penyimpanan kotak suara di Sungai Penuh
-
Modus: Pelaku membobol gudang dan membakar puluhan kotak suara bekas pemilu
-
Motif Awal: Diduga karena kekecewaan terhadap hasil pemilu
Profil Tersangka
-
5 orang merupakan penduduk lokal Kerinci
-
4 orang tercatat sebagai simpatisan organisasi tertentu
-
1 orang memiliki riwayat kriminal kekerasan

Baca juga: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Hibah
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku:
-
“Kami hanya ingin protes atas kecurangan pemilu” (inisial AS)
-
“Dibayar oknum untuk membuat gaduh” (inisial MR)
Tindakan Polda Jambi
✔ Penahanan di Mapolda Jambi
✔ Penyitaan barang bukti:
-
Bensin dalam botol
-
Alat pembobol
-
Ponsel berisi percakapan terenkripsi
✔ Pengembangan kasus untuk mengungkap dalang intelektual
Pernyataan Kapolda
Brigjen Pol. Ahmad Syafii:
“Ini tindakan kriminal yang merusak sendi demokrasi. Kami akan usut tuntas apakah ada aktor intelektual di balik ini.”
Dampak Kejadian
-
Kerugian material Rp 350 juta (nilai kotak suara)
-
Ketegangan politik di masyarakat
-
Peningkatan pengamanan TPS di seluruh Jambi
Sanksi yang Dihadapi
-
Pasal 187 KUHP (pengrusakan dengan membakar)
-
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama)
-
Ancaman hukuman 12 tahun penjara
#DemokrasiIndonesia #PoldaJambi #Pemilu2024 #PenegakanHukum
Artikel ini menggambarkan penegakan hukum tegas terhadap upaya perusakan alat demokrasi, sekaligus warning bagi pihak yang ingin mengganggu stabilitas pasca-pemilu.