PN Sungai Penuh Jambi Vonis 3 Tahun Bui Penggelap Rp 300 Juta Karena Judol

oleh -3 Dilihat
oleh

Laporan Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada TAF, wanita berusia 26 tahun, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana dari para korbannya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Novansyah Merta, didampingi Hakim Anggota Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri, di ruang sidang PN Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Jambi, Rabu (10/09/2025).

Kasus ini bermula ketika TAF menawarkan jasa kepada para korban untuk menukarkan uang ke pecahan lebih kecil menjelang Hari Raya Idul Fitri. Para korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang, namun TAF menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk judi daring, sehingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi yang merupakan korban langsung, yang menjelaskan kronologi penyerahan uang dan janji TAF untuk mengembalikan uang setelah ditukar. Bukti-bukti transfer dan komunikasi antara TAF dan korban menjadi kunci dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan TAF menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan manipulasi terhadap kepercayaan korban, sehingga diperlukan hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan rasa keadilan masyarakat.

Vonis ini disambut beragam reaksi dari publik, khususnya warga Sungai Penuh, yang berharap putusan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Selain pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan TAF untuk mengganti kerugian yang dialami korban sesuai perhitungan yang disampaikan di persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan vonis ini, dan siap menindaklanjuti jika ada upaya penghindaran hukuman. Sementara itu, TAF menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan, memberikan kesempatan bagi penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari ke depan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam mempercayakan dana atau jasa keuangan kepada pihak ketiga, serta perlunya edukasi hukum untuk mengurangi potensi tindak penipuan dan penggelapan di tingkat lokal.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.