Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah Seminggu Buron
Sungai Penuh – Setelah seminggu menjadi buronan polisi, pelaku pembakar kotak suara di Sungai Penuh, Jambi, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres setempat. Penyerahan diri ini terjadi setelah tekanan dari berbagai pihak dan upaya penyelidikan intensif oleh aparat keamanan.
Kronologi Kasus Pembakaran Kotak Suara
Insiden pembakaran kotak suara ini terjadi lalu di sebuah TPS di Kecamatan Pesisir Bukit. Berikut timeline lengkapnya:
-
Hari Kejadian:
-
Pelaku membakar 3 kotak suara sekitar pukul 23.00 WIB
-
Aksi tertangkap kamera pengawas TPS
-
Pelaku langsung kabur setelah aksi pembakaran
-
-
1-3 Hari Pasca Kejadian:
-
Polisi mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang)
-
Dilakukan penyisiran ke rumah-rumah kerabat pelaku
-
Keluarga pelaku diintensifkan untuk memberikan informasi
-
-
Hari ke-7:
-
Pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui kuasa hukumnya
-
Identitas dan Motif Pelaku
Pelaku yang berinisial AS (28 tahun) diketahui merupakan warga setempat dengan beberapa fakta penting:
✔ Status Pekerjaan: Karyawan swasta di perusahaan perkebunan
✔ Catatan Kriminal: Tidak pernah terlibat kasus sebelumnya
✔ Motif Awal: Diduga karena kecewa dengan hasil pemilihan

Baca Juga: 5 Hari Hilang, Perempuan di Bengkulu Ditemukan Selamat di Sungai Penuh Buaya
Proses Penyerahan Diri
Penyerahan diri berlangsung dengan pengawalan ketat:
-
Pelaku datang bersama kuasa hukum dan keluarga
-
Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres
-
Barang bukti turut diserahkan termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian
-
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif
Reaksi dari Berbagai Pihak terhadap kasus pembakar kotak suara
Kapolres Sungai Penuh AKBP Rudi Hartono menyatakan:
“Kami apresiasi langkah pelaku yang akhirnya memilih menyerahkan diri. Ini membuktikan bahwa sistem penegakan hukum kita bekerja efektif.”
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten, Drs. H. Mansur, menambahkan:
“Kami akan mengevaluasi sistem pengamanan TPS untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.”
Dampak Kasus pembakar kotak suara Terhadap Proses Pemilu
Insiden ini sempat menimbulkan beberapa konsekuensi:
-
Pemungutan suara ulang di 1 TPS
-
Penambahan pengamanan di TPS-TPS rawan
-
Sosialisasi intensif tentang sanksi pelanggaran pemilu
Proses Hukum yang Akan Dijalani
Pelaku akan menghadapi beberapa tuntutan:
✔ Pasal 187 KUHP tentang perusakan barang
✔ Pasal 123 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
✔ Kemungkinan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara
Pesan dari Pemerintah Daerah
Plt. Bupati Sungai Penuh mengimbau masyarakat:
“Mari kita jaga kondusivitas pasca pemilu. Segala bentuk ketidakpuasan harus disalurkan melalui jalur hukum yang benar.”
Update Terkini
-
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif
-
Polisi menyelidiki kemungkinan ada aktor intelektual
-
Proses hukum diperkirakan akan berlangsung 2 bulan