Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Kota Sungai Penuh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sungai Penuh – Badan Pencegahan Korupsi (BPK) setempat menahan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam menemukan indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di daerah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga petinggi KONI Kota Sungai Penuh ditangkap setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka diduga telah mengalihkan dana hibah senilai ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi, bukan untuk program olahraga seperti yang diamanatkan.
“Dari hasil audit, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasinya. Ada indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas perwakilan BPK dalam konferensi pers.
Identitas Tersangka
Berikut tiga orang yang saat ini berstatus sebagai tersangka:
-
Ketua KONI Kota Sungai Penuh – Diduga sebagai otak utama dalam pengalihan dana.
-
Sekretaris KONI Kota Sungai Penuh – Bertanggung jawab atas administrasi dan diduga memalsukan dokumen.
-
Bendahara KONI Kota Sungai Penuh – Diduga melakukan pencucian uang melalui rekening pribadi.

Baca juga: 87 Hektar Sawah di Sungai Penuh Gagal Panen, Petani Diminta Gunakan Asuransi
Modus Operandi
Berdasarkan laporan sementara, modus yang digunakan meliputi:
-
Pemalsuan dokumen – Laporan fiktif dibuat untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai.
-
Mark-up anggaran – Harga program atau kegiatan dibesar-besarkan untuk mengambil keuntungan pribadi.
-
Transfer ke rekening pribadi – Sebagian dana dialihkan ke rekening individu tanpa alasan yang jelas.
Dampak Korupsi KONI pada Dunia Olahraga Lokal
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan atlet dan pelatih di Kota Sungai Penuh. Dana hibah seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet, pembangunan fasilitas olahraga, dan kompetisi lokal.
“Sangat disayangkan jika dana yang seharusnya untuk atlet justru diselewengkan. Kami berharap ada transparansi lebih besar ke depannya,” ujar salah seorang pelatih yang enggan disebutkan namanya.
Proses Hukum Berjalan
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum dan bisa dikenakan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Respons KONI Pusat
KONI Pusat menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. “Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana di tingkat daerah,” tegas perwakilan KONI Pusat.
Masyarakat Diminta Tenang
Pihak berwajib meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum putusan pengadilan. Mereka juga mengimbau agar pelaporan penggunaan dana hibah ke depannya lebih transparan dan akuntabel.




