, ,

Kejari Sungaipenuh Usut Dugaan Penjualan Lahan Taman Nasional Kerinci Seblat

oleh -70 Dilihat
oleh

SungaiPenuh – Kejari Sungaipenuh saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penjualan lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan kawasan lindung dan salah satu kawasan konservasi terbesar di Indonesia. Penjualan lahan yang diduga terjadi di area taman nasional ini menimbulkan kecemasan di kalangan pemerhati lingkungan, masyarakat, dan pihak berwenang, mengingat status TNKS sebagai area yang harus dilindungi demi kelestarian alam dan keanekaragaman hayati.

Dugaan penjualan tanah di kawasan konservasi ini bukan hanya melibatkan kerugian lingkungan, tetapi juga melibatkan potensi pelanggaran hukum yang serius.

Latar Belakang Kasus:

Taman Nasional Kerinci Seblat adalah salah satu kawasan taman nasional terbesar di Indonesia, yang terletak di Provinsi Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Selain memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, TNKS juga memiliki fungsi ekosistem yang sangat penting bagi keseimbangan alam di kawasan Sumatera.

Kejari Sungaipenuh
Kejari Sungaipenuh

Baca Juga:  Sungai Penuh Siap Jadi Kota Modern Lewat Beragam Program Inovatif

Kejaksaan Negeri Sungaipenuh langsung bergerak cepat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan lahan ini.

Kronologi Dugaan Penjualan Lahan:

 Pihak Kejaksaan juga mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen jual beli lahan dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Dampak Penjualan Lahan terhadap Lingkungan:

Penjualan lahan yang melibatkan kawasan konservasi bisa mengakibatkan hilangnya habitat alami bagi berbagai jenis satwa.

Setiap gangguan terhadap ekosistem ini bisa memperburuk kondisi keberlangsungan hidup spesies-spesies tersebut.

Kerusakan hutan, penggundulan pohon, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat mengganggu keseimbangan alam yang sangat penting bagi kesehatan ekosistem secara keseluruhan.

Reaksi Masyarakat dan Aktivis Lingkungan:

Noviansyah, seorang aktivis lingkungan dari Walhi Jambi, mengatakan, “Ini adalah ancaman besar bagi kelestarian hutan kita. Taman Nasional Kerinci Seblat adalah warisan alam yang harus kita jaga. Tidak boleh ada pihak manapun yang merusak kawasan ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

Sementara itu, BKSDA Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses hukum dan menyelidiki pelaku penjualan lahan tersebut

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.