Sungai Penuh – Jaksa Agung Yakin Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikan keyakinannya bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjawab berbagai harapan masyarakat, terutama dalam upaya meningkatkan keadilan, transparansi, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang yang melibatkan diskusi, revisi, dan konsultasi publik, kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan sistem hukum yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Perjalanan Panjang Revisi KUHP dan KUHAP
Revisi terhadap KUHP dan KUHAP Indonesia sudah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembahasan intensif untuk memperbarui kedua undang-undang tersebut. Pembahasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga internasional. Hasilnya adalah undang-undang baru yang diharapkan dapat menjawab tantangan hukum di era globalisasi.![]()
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Mata Elang di Depok, Sempat Pukul dan Rampas STNK Korban
Harapan Terhadap Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru akan membawa dampak signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, terutama terkait dengan keadilan substansial, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang lebih transparan.
“Kami yakin bahwa dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, kita bisa mewujudkan harapan masyarakat akan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan.
1. Peningkatan Akses Keadilan bagi Masyarakat
Masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses informasi tentang proses hukum, baik itu mengenai prosedur penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Hal ini akan meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
2. Peningkatan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Undang-undang yang baru juga mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), dengan mengatur lebih rinci tentang hak-hak terdakwa, saksi, dan korban. Salah satu contoh adalah penegasan tentang hak atas pembelaan diri yang lebih kuat dan pengawasan terhadap penyalahgunaan penahanan.

![Polres-3-800x439[1] Polisi Tangkap 2 Mata](https://infograndine.com/wp-content/uploads/2025/12/Polres-3-800x4391-1-148x111.webp)
![ketum-pdip-megawati-soekarnoputri-menonton-final-liga-kampung-soekarno-cup-2025-di-bali-1765677709215_169[1] Megawati Nonton Final](https://infograndine.com/wp-content/uploads/2025/12/ketum-pdip-megawati-soekarnoputri-menonton-final-liga-kampung-soekarno-cup-2025-di-bali-1765677709215_1691-148x111.jpeg)
![eks-kades-dan-eks-sekdes-di-kota-sungai-penuh-jambi_169[1]](https://infograndine.com/wp-content/uploads/2025/12/eks-kades-dan-eks-sekdes-di-kota-sungai-penuh-jambi_1691-148x111.jpeg)
![70034-perladangan-ilegal-taman-nasional-kerinci-seblat[1]](https://infograndine.com/wp-content/uploads/2025/12/70034-perladangan-ilegal-taman-nasional-kerinci-seblat1-148x111.jpg)
![u9c8rsfpgub2y9f[1]](https://infograndine.com/wp-content/uploads/2025/12/u9c8rsfpgub2y9f1-148x111.jpeg)