, ,

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh -29 Dilihat
oleh

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun: Simak Dinamika, Dampak & Kontroversinya

Laporan sungai Penuh — Eks Dirut Taspen Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1 triliun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.


 Kasus Singkat dan Kronologi

Tuduhan bermula dari penempatan dana investasi PT Taspen dalam Reksadana I‑Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM) pada tahun 2019, termasuk investasi terhadap Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA‑ISA 02) yang dianggap fiktif atau gagal bayar.

KPK menyebut bahwa dana investasi tersebut dilakukan tanpa hasil analisis investasi yang memadai, bahkan ada penempatan terhadap instrumen yang statusnya sudah “gagal bayar” dan memiliki risiko tinggi.

Antonius Kosasih sempat diperiksa, ditahan, dan aset miliknya disita oleh KPK, termasuk emas dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Penyidikan Rampung, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Segera Diadili -  Sinpo.id


Baca Juga: Tragedi Cemburu Berdarah di Sungai Penuh, Pemuda Tewas Ditusuk Pacar Teman Wanita

Isi Tuntutan

Jaksa dalam tuntutannya meminta:

Hukuman penjara selama 10 tahun bagi Kosasih.

Denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Pembayaran uang pengganti yang meliputi sejumlah besar uang rupiah dan mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, baht, pound Inggris, yen Jepang, dolar Hong Kong, dan won Korea. Jumlah uang pengganti sangat besar.


Aspek Pemberat & Peringan

Jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan dalam perbuatan Kosasih:

Perbuatan tidak mendukung program pemberantasan korupsi,

Memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga memperlambat proses penyidikan.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah bahwa Kosasih belum pernah dihukum sebelumnya.


Eks Dirut Taspen Reaksi & Potensi Dampak

Tuntutan ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya KPK dalam menangani korupsi besar, terutama di sektor BUMN dan investasi keuangan.

Jika vonis mengikuti tuntutan, ini bisa menjadi preseden terhadap pejabat BUMN yang terlibat investasi berisiko tanpa analisis yang memadai.

Ada juga kekhawatiran bahwa injeksi dana publik ke instrumen yang fiktif atau tidak transparan bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi sosial dan dana pensiun.


Eks Dirut Taspen Catatan Tambahan

Dalam laporan keuangan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Kosasih tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 47 miliar pada Maret 2023.

Penahanan resmi dilakukan sejak awal tahun 2025, tepatnya 8 Januari 2025, dan kasusnya mulai disidangkan sejak Mei 2025.


Kesimpulan

Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Antonius Kosasih menandai tahap penting dalam persidangan atas dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen. .

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.