Diduga Malapraktik Sunat Laser, Perawat Puskesmas di Kerinci Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan Sungai Penuh- Seorang perawat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kersik Tuo, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, resmi berstatus sebagai tersangka. Yogi Nofranika diduga melakukan tindakan malapraktik dalam prosedur sunat laser terhadap seorang anak berinisial BAI (10) yang berujung pada komplikasi serius.

Baca Juga : Kolaborasi Strategis Pemkot Dan Balai P3KP Wujudkan Rumah Layak Huni Bagi MBR Sungai Penuh
Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan. “Benar, tersangka sudah tahap dua, atau tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” jelas Very melalui pesan singkat.
Kronologi Kelam Sunat yang Berujung Pendarahan
Insiden yang memilukan ini berawal pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Saat itu, orang tua korban membawa BAI ke sebuah tempat praktik yang dikelola tersangka. Lokasinya berada di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Dalam proses sunat menggunakan metode laser yang dilakukan oleh Yogi, hal yang tidak diinginkan terjadi. Korban mengalami pendarahan aktif pada alat kelaminnya yang tak kunjung henti. Darah terus mengucur, menciptakan kepanikan dan ketakutan bagi keluarga.
Upaya pertolongan pertama pun dilakukan. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dilarikan ke Rumah Sakit Muaro Labuh yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Sayangnya, nasib buruk kembali menghampiri. Rumah sakit tersebut menyatakan tidak sanggup menangani kondisi kritis yang dialami BAI.
Kondisi yang semakin mendesak memaksa korban untuk dirujuk lebih lanjut. BAI kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siti Rahmah di Padang. Namun, lagi-lagi, harapan pupus. RS Siti Rahmah juga menyatakan ketidakmampuan untuk memberikan tindakan medis yang dibutuhkan.
Akhirnya, setelah melalui perjalanan panjang yang melelahkan dan mencemaskan, BAI sampai di Rumah Sakit M. Djamil Padang. Di rumah sakit inilah, untuk pertama kalinya, korban akhirnya bisa mendapatkan penanganan medis yang tepat. “Barulah di sana bisa dilakukan operasi terhadap korban,” ujar Arya, salah satu sumber yang mengetahui kronologi ini.
Polemik Tempat Praktik: Bukan Klinik, Tapi Praktik Mandiri
Kasus ini juga menyisakan pertanyaan tentang legalitas tempat praktik dimana sunat laser itu dilakukan. Menanggapi hal ini, Koordinator Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Ariyanto, memberikan penjelasan tegas.
Dia meluruskan bahwa kejadian ini tidak terjadi di sebuah klinik resmi, melainkan di praktik mandiri yang dijalankan oleh tersangka. “Proses sunat laser korban dilakukan dengan praktik mandiri yang ditangani oleh seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Kersik Tuo,” kata Ariyanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Jadi, kami luruskan, itu sebenarnya bukan klinik, tetapi praktik mandiri,” tegasnya.
Ariyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa pada dasarnya, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan dokter gigi yang telah memiliki izin, diperbolehkan membuka praktik mandiri untuk melayani pasien di kediaman mereka sendiri. Namun, dia menekankan kembali bahwa yang dilakukan Yogi adalah membuka praktik mandiri, bukan mendirikan sebuah klinik yang tentunya memiliki standar dan perizinan yang berbeda.
Komplikasi Kasus ini kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama mengenai pentingnya memastikan kredibilitas dan legalitas tenaga serta fasilitas kesehatan sebelum menjalani suatu prosedur medis. Nasib BAI dan proses hukum yang dijalani Yogi Nofranika akan terus ditunggu perkembangannya.




