Pelaku Pencabulan Balita di Teras Masjid Jambi Diciduk Polisi, Modus Tanya Toilet
Laporan Sungai Penuh- Sebuah kejadian yang mencabik rasa kemanusiaan terjadi di Kota Jambi. Polisi Tangkap Seorang pria berinisial A (24) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Polsek Jambi Selatan, Rabu pagi, atas dugaan kuat telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di teras sebuah masjid. Kejadian yang memicu kemarahan warga itu berlangsung pada Selasa sore sekitar pukul 16.54 WIB, di kawasan Kelurahan Pasir Putih.

Baca Juga : Distribusikan 11.085 Ton Beras Premium oleh Bulog Jambi untuk Stabilisasi Harga
Berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berhasil diakses, kronologi kejadian terungkap dengan jelas
Pelaku tiba di lokasi mengendarai sepeda motor sendirian. Ia kemudian mendatangi tiga orang anak perempuan yang sedang berada di teras masjid. Dengan modus operandi berpura-pura bertanya tentang lokasi toilet, pelaku mendekati korban. Aksi bejatnya pun dimulai; ia terlihat menyentuh bagian tubuh korban secara tidak senonoh, bahkan sempat menggendong dan menarik paksa sang bocah ke arah toilet masjid sebelum akhirnya melepaskannya.
Aksi tak berperikemanusiaan itu pun menjadi sorotan setelah video CCTV tersebut menyebar dan viral di berbagai platform media sosial, memantik rasa solidaritas dan kecaman dari masyarakat luas.
Proses penangkapan pelaku berjalan lancar berkat kerja sama yang solid antara perangkat masyarakat dan aparat kepolisian
Taufik, Ketua RT setempat, mengonfirmasi bahwa penangkapan dipelopori oleh laporan dari seorang pengusaha rumah makan di Pasir Putih, tempat pelaku bekerja.
“Pengelola rumah makan itu yang datang ke rumah saya pagi tadi untuk memberitahu bahwa pelaku bekerja di tempatnya. Ia mengetahui identitas pelaku dari video viral tersebut,” jelas Taufik, yang turut serta dalam proses penangkapan.
Mendapatkan informasi tersebut, Taufik segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Dalam waktu singkat, sebuah tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Jambi Selatan, perangkat RT, dan warga masyarakat bergerak menuju rumah makan tempat pelaku bekerja untuk melakukan pengamanan.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya itu. Dari informasi yang kami dapat, ia adalah pendatang yang baru sekitar satu bulan bekerja dan tinggal di Jambi,” tambah Taufik.
Kapala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, membenarkan keberhasilan penangkapan ini. “Benar, personel Polsek Jambi Selatan yang mengamankan tersangka berinisial A. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jambi Selatan untuk mengungkap motif dan jalannya peristiwa secara lebih mendalam. Ia belum diserahkan ke tingkat Polresta,” tegas Deddy dalam keterangan resminya.
Pelaku kini menghadapi pasal berlapis. Dugaan sementara, ia akan dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasus ini kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengawasan ekstra terhadap anak-anak, terutama di tempat-tempat umum. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan memberikan proses hukum yang fair kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini hingga ke meja pengadilan.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung secara intensif
Kami terus mendalami setiap detail kejadian untuk keperluan proses hukum, tegas Ipda Deddy Haryadi.
Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan polisi dalam kasus ini patut mendapat apresiasi. Atas dasar itulah, Ketua RT Taufik menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua warga yang telah cepat tanggap. “Kewaspadaan dan solidaritas warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Di sisi lain, peristiwa memilukan ini telah menyentuh hati banyak pihak. Sebagai respons, komunitas setempat pun mulai bergerak. Misalnya, beberapa remaja masjid berencana mengadakan patroli rutin. Mereka juga akan meningkatkan pendampingan terhadap anak-anak yang belajar di area masjid.
Oleh karena itu, para orang tua pun diimbau untuk selalu waspada. Mereka harus memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang cara menjaga diri dari orang yang tidak dikenal. “Edukasi sejak dini merupakan benteng pertama untuk melindungi anak-anak kita,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.
Akhirnya, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Proses hukum akan terus berjalan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga. Masyarakat juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.




