, ,

Gerakan Massa Solid Mencuat, Tuntut Tutup Permanen Stockpile Batubara PT SAS di Jambi

oleh -659 Dilihat

Demi Anak Cucu, Warga Jambi Bersatu Kukuh Tolak Stockpile Batu Bara yang Ancam Lingkungan dan Kesehatan

Laporan Sungai Penuh- Suara penolakan terhadap keberadaan stockpile (penimbunan) batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tidak lagi sekadar keluhan. Aksi protes warga telah berevolusi menjadi sebuah gerakan masyarakat yang solid dan terorganisir, menuntut penutupan permanen operasi yang dinilai mengancam masa depan ekologi dan kesehatan publik.

Gerakan Massa Solid Mencuat, Tuntut Tutup Permanen Stockpile Batubara PT SAS di Jambi
Gerakan Massa Solid Mencuat, Tuntut Tutup Permanen Stockpile Batubara PT SAS di Jambi

Baca Juga : Pensiunan Guru Dianiya Plt. Kepala Sekolah di Siulak Gedang Saat Urus Administrasi Pensiun

Kegelisahan warga bukan tanpa alasan. Debu hitam pekat yang dihasilkan dari aktivitas penimbunan dan pengangkutan (hauling) batu bara telah menjadi momok menakutkan yang menyelubungi pemukiman, mengancam masuk ke dalam rumah dan paru-paru warga. Dampak buruk terhadap kualitas udara dan pernapasan menjadi alasan utama yang memicu perlawanan sengit ini.

“Ini bukan tentang menolak pembangunan, tetapi tentang mempertahankan hak hidup yang layak. Kami berjuang untuk keberlangsungan hidup anak dan cucu kami kelak. Jika hari ini kami diam, besok merekalah yang akan menanggung penderitaannya. Karena itulah, kami bersatu dan bersikukuh pada satu suara: Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS!” tegas Rahmat, salah seorang warga Aur Kenali, dengan nada tegas.

Barisan Perjuangan Rakyat: Menyatukan Suara, Memperkuat Perlawanan

Untuk memperkuat basis perjuangan dan mengonsolidasikan gerakan, warga tidak setengah-setengah. Mereka secara resmi membentuk sebuah organisasi perlawanan yang dinamai Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Jambi. Pembentukan BPR ini menjadi bukti keseriusan warga agar penolakan mereka tidak dipandang sebelah mata dan memiliki kekuatan hukum serta negosiasi yang lebih besar.

Tak hanya berhenti pada deklarasi, aksi nyata pun terus digelar. Secara bergiliran dan penuh kedisiplinan, warga melakukan pemantauan langsung di lokasi stockpile. Aksi ini bertujuan untuk mengawasi setiap aktivitas yang mencoba dilakukan dan secara simbolis menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki ‘izin sosial’ dari masyarakat setempat.

Pelanggaran Aturan dan Dukungan dari Dewan: Tekanan Kian Membesar

Argumen warga semakin kuat karena didukung oleh fakta hukum. Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Jambi yang ditetapkan pada 2024, disebutkan dengan jelas bahwa keberadaan dan operasi stockpile batu bara PT SAS di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah diatur. Hal ini memberikan landasan hukum yang solid bagi perjuangan warga.

Menyikapi gejolak yang terjadi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, turut angkat bicara. Politikus dari PDIP ini menyatakan sikapnya yang jelas berada di pihak rakyat. Riduan menegaskan bahwa prinsip pembangunan haruslah mengutamakan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan investasi semata.

“Kita terbuka untuk investasi, tetapi investasi yang tidak ‘mengangkangi’ kedaulatan rakyat Jambi. Jika kehadirannya justru mengganggu dan meresahkan warga, maka penolakan adalah hal yang wajar. Apalagi hingga melanggar regulasi, lebih baik tutup saja! Kasihan warga yang sudah puluhan tahun tinggal dengan tenang harus hidup dalam kecemasan,” tegas Riduan.

Riduan juga mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap izin investasi PT SAS. “Jika investasi ini lebih banyak mudharat (keburukan)-nya daripada manfaatnya, terlebih mengancam kesehatan dan lingkungan, maka tidak ada alasan untuk diteruskan. Saya minta ini dikaji ulang!” tegasnya.

Respons Pemerintah: Janji Pengawasan dan Ancaman Penutupan

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, telah menyatakan akan memanggil Wali Kota Jambi, Maulana, Gerakan untuk membahas persoalan yang memanas ini. Gubernur memberikan sinyal bahwa nasib perusahaan akan ditentukan oleh bukti di lapangan.

“Kami akan meminta penjelasan lengkap dari Wali Kota. Prinsip kami, jika suatu aktivitas belum terbukti menimbulkan dampak, kita tidak bisa serta merta menyalahkannya. Namun, kami akan memberikan waktu uji coba operasi selama maksimal sepuluh hari. Jika dalam periode tersebut terbukti ada dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan yang nyata, maka perusahaan itu akan kami tutup,” kata Al Haris.

Pernyataan Gubernur ini dianggap sebagai titik terang oleh warga, sekaligus menjadi tantangan untuk terus mendokumentasikan setiap dampak yang ditimbulkan oleh stockpile tersebut.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.